Viral,,,! Siswa SMK BINSAR Terancam Nganggur Gegara Ijazah Tertahan, Kepsek Sebut-sebut Dedy Mulyadi Belum Dilantik



Jubir86 | SUBANG

Siswa SMK BINSAR Terancam tidak bisa bekerja, pasalnya ijazah selama ia mengenyam pendidikan tak kunjung diberikan, alih-alih sebut Dedy Mulyadi Belum Dilantik dan katanya Beliau telah di demo sekolah swasta.  jl. Raya Cipeundeuy No.224 Kecamatan Cipeundeuy Kabupaten Subang Jawabarat. Kamis (30/01/2025)

Ketika dikonfirmasi di sekolah, Kepala Sekolah SMK BINSAR E.Imas Sri Rahayu mengatakan, bahwa hal tersebut memang ia lakukan karena ia mengelola sekolah swasta, dan menyebutkan bahwa sekolah swasta hanya mendapatkan bantuan lebih kecil daripada sekolah negeri.

Lanjut Imas, ia akan berikan seluruh ijazah siswa Binsar ketika pemerintah membantu membayarkan piutang para siswa dari tahun 2008 yang berjumlah kurang lebih 400 juta rupiah, namun pungkas Imas mengatakan bahwa KCD yang beralamat di Kabupaten Purwakarta menolak ketika disodorkan sebagai penanggungjawabnya.

Terkait surat edaran dari dinas pendidikan terkait yang berisi bahwa pertanggal 03 Februari mendatang harus selesai dikembalikan kepada masing-masing siswa, alih-alih Imas mengatakan " Dedy Mulyadi Gubernur terpilihnya juga belum dilantik " padahal hal tersebut tidak ada hubungannya dengan pelantikan gubernur terpilih, Karena aturan tersebut telah ada sebelum adanya pelantikan Gubernur, Tak hanya itu, Imas pun menyebutkan bahwa Dedy Mulyadi telah Didemo oleh seluruh sekolah swasta Subang.

Namun perlu diketahui bahwa ada fungsi Dana BOS yang diberikan oleh pemerintah untuk menyalurkan soal kekurangan administrasi para siswa, dan hal tersebut berlaku untuk sekolah swasta ataupun Negeri, dan jika hal itu tidak dilaksanakan, maka sekola dapat dikatakan melanggar Hak Asasi Manusia. 

Sepertinya dana BOS yang selama ini digulirkan oleh pemerintah terhadap SMK Binsar diduga tidak diserap sesuai fungsi dan kebutuhan pendidikan, sehingga Imas Kepsek Binsar menyebutkan bantuan tersebut tidak cukup, bahkan untuk memberi gaji guru pun masih kurang ucapnya.

Secara tindakan hukum, seharusnya sekolah yang masih menahan ijazah yang dikaitkan dengan piutang siswa, itu sudah melanggar aturan Sebagimana Pasal 7 ayat (8) Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 23 tahun 2020 tentang Spesifikasi Teknis, Bentuk, dan Tata Cara Pengisian Blanko Ijazah Pendidikan Dasar Dan Pendidikan Menengah Tahun Pelajaran 2020/2021. Pada Pasal 7 ayat (8) dikatakan, satuan Pendidikan dan dinas Pendidikan tidak diperkenankan untuk menahan atau tidak memberikan ijazah kepada pemilik ijazah yang sah dengan alasan apapun.

Tidak hanya itu saja, pihak penyelenggara pendidikan juga bisa dikenakan pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman 4 THN penjara bila dengan sengaja menahan ijazah siswa yang telah selesai menempuh pendidikan.

Oleh karenanya, kepada dinas terkait agar dapat memberikan sanksi kepada sekolah-sekolah yang menolak untuk berikan Ijazah kepada siswa dengan alasan masih memiliki piutang, serta kepada Gubernur Jawabarat terpilih, agar berikan penjelasan kepada SMK BINSAR Bahwa hal itu tidak ada hubungannya dengan pelantikanya.

(Dwi)

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Tingkatkan Kualitas Pengelolaan SPIP, Pemkab Purwakarta Gelar Pelatihan Manajenem Resiko Organisasi Sektor Publik

Musrenbang untuk Rencana Kerja Pemerintah Daerah Purwakarta

APDESI KABUPATEN PURWAKARTA DUKUNG HPN HINGGA SEBARKAN DI MEDIA SOSIAL