PERIKSA (H.DD),,,!!! PUPUK BERSUBSIDI TELAH DIJUAL DI ATAS (HET) SERTA DIDUGA JUAL JENIS PUPUK BODONG
PT.Pupuk Indonesia (Persero) menghimbau kepada distributor, kios dan pengecer Agara menjual dengan Harga Eceran Tertinggi (HET) sesuai aturan yang sudah ditentukan.
Jika peraturan tersebut dilanggar oleh distributor, Kios atau pengecer pupuk, sudah dipastikan bahwa pelaku tersebut akan ditindak secara hukum, sehingga penjual pupuk bersubsidi yang nakal merasakan efek jera dan dicabut perijinannya.
Begitu pula yang terjadi di Kabupaten Subang Jawabarat, sebut saja seorang Haji yang berinisial (H.DD), beliau adalah warga yang berasal dari Desa Dayeuh kolot Subang, yang pada saat pesta politik beberapa tahun yang lalu pernah mencalonkan diri sebagai Anggota DPRD.
Pasca kekalahannya dalam pesta politik dahulu kini (H.DD) memiliki usaha kios Pupuk untuk pertanian, yang notabene sering bersentuhan dengan warga tani diwilayahnya.
Namun beberapa Aduan warga kepada awak media tentang (H.DD) sangat sumbang terkait usaha yang sedang ditekuninya kali ini, seperti penjualan pupuk bersubsidi yang dijual diatas Harga Eceran Tertinggi (HET), kemudian ada deskriminasi yang dilakukan oleh (H.DD) dengan tidak lakukan pemerataan terhadap para petani sehingga memicu keributan dikalangan masyarakat.
Atas aduan tersebut, awak media mencoba mendatangi tempat kios usaha (H.DD) yang berada dirumahnya, namun hanya istri dari (H.DD) yang dapat ditemui, seraya tunjukan gudang pupuk bersubsidinya tersebut.
Karena (H.DD) tak kunjung juga datang, akhirnya mencoba mengklarifikasi melalui sambungan WhatsApp.
Ketika dikonfirmasi, (H.DD) akui terkait hal yang dipertanyakan, namun dalam keteranganya mengatakan bahwa bukan hanya dia saja yang melakukan hal tersebut, sampai mengatakan bahwa seluruh penjual pupuk bersubsidi di Kabupaten Subang akan lakukan hal yang sama, karena ia menghitung seluruh BOP yang ia keluarkan atas datangnya pupuk tersebut sampai ke kiosnya.
Tidak hanya itu saja, pupuk yang bermerk PHONSKA menurut seseorang yang tidak mau disebutkan identitasnya mengatakan bahwa produk tersebut adalah produk bodong alias tidak memiliki legalitas.
Terdengar nada tinggi (H.DD) Ketika dihubungi melalui sambungan WhatsApp, namun awak media langsung meminta ijin atas seluruh keteranganya dimuat didalam pemberitaan, kemudian atas ijin (H.DD) berita ini dapat naik ke meja redaksi.
Tak hanya itu, (H.DD) mengatakan bahwa hal ini akan ia laporkan kepada atasanya dan menyebutkan bahwa atasanya tersebut adalah orang yang bernama SOFYAN SABANA Berasal dari Desa Pamanukan yang menyebutkan bahwa sebagai orang kepercayaan dari gudang pupuk bersubsidi tersebut di BPP Sadang Purwakarta.
ADA APA DENGAN BPP PERTANIAN SADANG PURWAKARTA KIRIM PUPUK BERSUBSIDI KE (H.DD),,,???
Atas naiknya pemberitaan ini, agar seluruh Aparat Penegak Hukum (APH) Kabupaten Subang untuk segera memeriksa (H.DD) atas apa yang telah dilakukanya, sehingga Negara tidak dirugikan secara Nama baik maupun materi,,,
(Team/Red)
Komentar
Posting Komentar