Kasus Korupsi BTS 4G Rugikan Hingga 8T
Jakarta: Sejumlah mahasiswa melakukan aksi penyampaian pendapat di kawasan Patung Kuda, tepatnya di depan gedung Indosat pada Senin (25/9/2023). Para peserta melakukan aksi penyampaian pendapat terkait kasus korupsi Bakti Kominfo oleh eks Menkominfo Johnny G Plate Cs.
Para peserta mempertanyakan Dirut PT Lintasarta, Arya Damar, dan Direktur Niaga/Komersial PT Aplikanusa Lintasarta, Alfi Asman. Mereka selaku konsorsium paket 3 BTS 4G Bakti, sempat menjadi saksi dalam sidang Tipikor di PN Jakpus pada Selasa (29/8/2023).
Kala itu, dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) di persidangan, Arya beserta jajaran Direksi menyetujui. Untuk memberikan fee 10 persen dalam Proyek BTS Bhakti Kominfo 4G.
"Saat ini, Lintasarta sebagai pihak yang merugikan pemerintah dalam proyek BTS 4G Kominfo. Yang menurut audit BPKP kerugian negara mencapai 8 triliun,” kata salah satu perserta saat melakukan aksi penyampaian pendapat di Patung Kuda, Jakarta Pusat, Senin (25/9/2023).
Tampak, sejumlah perserta aksi di lokasi melakukan aksi bakar ban di kawasan tersebut. Adapun, sejumlah personel kepolisian ikut menjaga aksi unjuk rasa tersebut.
Akibatnya, kawasan Jalan Merdeka Barat arah istana diblokade beton dan kawat berduri oleh pihak kepolisian. Hal ini, dikarenakan banyaknyap kelompok masyarakat yang melakukan aksi penyampaian pendapat.
Diberitakan sebelumnya, Jaksa menghadirkan Dirut PT Lintasarta, Arya Damar, dan Direktur Niaga/Komersial PT Aplikanusa Lintasarta, Alfi Asman. Dimana mereka selaku konsorsium paket 3 BTS 4G Bakti Kominfo sebagai saksi di sidang kasus korupsi BTS.
"Di situlah, mereka meminta kepada kami mau ikut Bakti atau tidak. Nah, di situ kami diminta untuk ada komitmen kalau bisa kalau nanti ikut Bakti," ujar Arya dalam persidangan di Tipikor, PN Jakarta Pusat, Selasa (29/8/2023).
(Dwi)
Komentar
Posting Komentar