DIDUGA PT.SSM TAK MAU BAYAR PAJAK, SPPT DIBIARKAN A/N PEMILIK LAMA, DAN BUATKAN SURAT PELEPASAN TAK SESUAI ATURAN

Dugaan adanya manipulasi data yang dilakukan oleh PT.SSM di Desa Cilangkap Kecamatan Babakan Cikao Kabupaten Purwakarta kini terkuak, PT.SSM lakukan hal tersebut diduga sengaja bohongi pemerintah agar tidak membayar pajak sesuai kepemilikan. Jumat (24/03/2023)

Berdasarkan informasi yang dihimpun, awak media mendatangi kantor Kecamatan Babakan Cikao untuk mempertanyakan legalitas dugaan adanya jual beli tanah garapan tersebut, karena keterlibatan Camat sebagai petugas PPAT tertulis didalam surat transaksi, namun dalam redaksi, tulisan menyebutkan bahwa camat atau petugas PPAT adalah sementara pada tahun terjadinya transaksi tersebut, dan tak hanya itu, tempat, tanggal, dan tahun tidak dituliskan dalam redaksi perjanjian atau transaksi tersebut, ketika di tanyakan akan posisi jabatan camat ditahun 2021 ternyata tidak pernah terjadi kekosongan atau camat sementara pada saat itu, sungguh miris.

Dalam surat kepemilikan tanah garapan seluas 13000m2 itu telah diakui oleh salah seorang anggota Badan Permusyawaratan Desa Cilangkap yang bernama Awan Gunawan, ketika dikonfirmasi dengan jelas ia menyebutkan telah menjual tanah garapan tersebut kepada pemilik PT.SSM bernama Husin yang di dalam redaksi jual beli perjanjian itu disebutkan sebagai Karyawan swasta berposisi  mewakili Perusahaan.
Awan agunawan menjelaskan kronologis terjadinya kepemilikan tenah garapan itu sampai terjual ke tangan PT.SSM, dan menurutnya ia sudah lakukan langkah - langkah yang sesuai dengan aturan pemerintah, dan kemudian awak media melanjutkan investigasinya kedinas terkait kepemilikan tanah garap, untuk membuktikan siapa atas nama pembayaran pajak tanah garap tersebut, ternyata benar saja, bahwa SPPT tanah garap yang telah Awan Gunawan Jual kepada PT.SSM beberapa tahun yang lalu masih mengatasnamakan Awan Gunawan, bukan PT.SSM.

Diduga keras, PT.SSM tidak mengganti nama kepemilikan tanah garap tersebut secara disengaja, agar pembayaran pajak atas tanah tersebut tidak mengatasnamakan Perusahaan namun hanya sebagai pembayaran pajak perorangan.

Miris, di Kabupaten Purwakarta masih ada kasus seperti demikian, namun seolah tidak terendus oleh Aparat Penegak Hukum (APH) Purwakarta, ada apa sebenarnya dengan Aparat Penegak Hukum Purwakarta.

Dilain hari, awak media mencoba menemui Kepala Desa Cilangkap Juliana yang ikut menjadi saksi atas transaksi pelepasan tanah garapan atau tanah milik negara yang dimiliki Awan Gunawan yang juga sebagai anggota BPD di kantor Desanya, ternyata Juliana menolak atas pertanyaan dirinya sebagai saksi transaksi itu, Juli hanya akui tandatangan tersebut adalah hasil musyawarah yang disetujui bersama tentang kepemilikan tanah milik Awan Gunawan, padahal ditulis dengan jelas dalam redaksi surat itu, bahwa Juliana sebagai Kepala Desa, dan Ahmad Sebagai Ketua Badan Usaha Milik Desa (BUMDES) Cilangkap.

Namun Juliana mengakui, atas desakan yang akhirnya melakukan Musyawarah Desa (Musdes)
Yang menyebutkan bahwa benar kepemilikan tanah garapa tersebut adalah milik Awan Gunawan, yang nantinya sebagai dasar penguatan pembuatan SPPT yang diatasnamakan Awan Gunawan secara mendadak kala itu.

Dimana atas semua kejadian tersebut telah melanggar aturan negara yang telah diatur oleh Undang - Undang mengenai Pertanahan, terlebih Tanah garap atau tanah Negara, atas hal tersebut, diharapkan Aparat Penegak Hukum Kabupaten Purwakarta agar dapat bekerja sesuai tupoksinya, dan tetap berada digaris kejujuran dan kebenaran.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Isra Miraj dan Aspek Keseimbangan Hidup