Sangat Miris,!!!Diduga Adanya Tindakan Asusila Terhadap Siswa Smp Dilakukan Oleh Seorang Oknum Guru Muda Cantik Di Purwakarta



Sangat miris sekali,diduga telah terjadi peristiwa yang sangat langka serta memilukan sekaligus mencoreng dunia pendidikan oleh seorang oknum guru muda cantik yang telah melakukan perbuatan bejat dengan melakukan hubungan asmara bersama muridnya, bahkan diduga sampai melakukan hubungan intim, terlebih sekolah tersebut berada di lingkungan islami yakni di Desa Nagrog Kecamatan Wanayasa Kabupaten Purwakarta. 
Rabu (15/12/2023)

Menurut info yang beredar, diawali dengan kedekatan hubungan antara seorang Guru muda cantik dan Muridnya yang duduk di bangku kelas 9 di sebuah Sekolah Menengah Pertama (SMP) Satu Atap di Nagrog kecamatan Wanayasa.

Hubungan kedua nya pun diduga telah sampai ke arah yang lebih jauh lagi yaitu telah terjadi hubungan intim antara keduanya .

Awak media mencoba mengkonfirmasi kepada Joko sebagai kepala sekolah SMP satu atap Nagrog kecamatan Wanayasa pada hari Selasa,14 Februari 2023, Menurut Joko bahwa memang benar oknum guru muda bernama Ati Rahmawati memang benar mengajar di sekolah SMP satu atap,untuk murid yang di maksud  pun memang sebagai murid kelas 9 .

Di sekolah yang bersangkutan biasa biasa saja sikap nya layaknya murid dengan guru,adapun sekarang murid dan guru tidak masuk di karenakan sakit,untuk murid tersebut masih lemah dan sekarang masih di rumah,mengenai adanya tindakan asusila saya tidak mengetahui nya karena itu di luar sekolah,yang saya tahu murid kelas 9 masih sakit. Ujarnya

Saya hanya tahu adanya KDRT antara oknum guru dan suami nya Adit yang memang masih pegawai di sekolah SMP satu atap Nagrog sebagai operator. ungkap Joko

Sangat di sayangkan apabila hal ini terjadi adanya dugaan oknum guru yang berbuat asusila kepada muridnya sampai ke hubungan intim antara keduanya.

Menurut dalam pasal 81 undang – undang perlindungan anak tahun 2014 no 35 tersebut, ada tiga hal yang menjadi sorotan. Hal utama yang disoroti adalah pelaku pencabulan akan dikenai sanksi pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun, serta denda paling banyak 5 miliar rupiah.

Belum di ketahui penyebab kenapa sang oknum guru melakukan hubungan intim dengan sang murid.

Dimohon kepada pihak pihak aparatur penegak hukum , KPAI Purwakarta dan juga dinas pendidikan kabupaten Purwakarta agar menindak lanjuti kejadian tersebut.
(Team)

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Isra Miraj dan Aspek Keseimbangan Hidup