DISINYALIR, PELAKSANA PROYEK DINAS PERIKANAN & PETERNAKAN TAK SESUAIKAN FISIK DAN ANGGARAN
Dilansir dari Media OBJEK News,
Setelah beberapa hari ini objek.net terus menerus menekankan transparansi dari Dinas Perikanan dan Perternakan terkait Plang Kegiatan. Akhirnya hari ini di pasang, Jum'at (22/7/2022).
Akan tetapi ada hal yang membuat jurnalis bersama masyarakat Desa tercengang, karena anggaran yang mengacu pada plang tersebut lumayan besar untuk sebuah bedah unit pengelolaan ikan.
"Pantas saja lama sekali dipasang plangnya, anggarannya fantastis rupanya untuk sebuah bedah unit pengelolaan ikan," ujar salah satu Warga P di Lokasi.
Kendati demikian, perihal masalah proyek tersebut, ada hal yang membuat jurnalis kami merasa tidak enak akan sikap dari pelaksana proyek ketika jurnalis kami ingin mengkonfirmasi.
Aep sebagai pelaksana proyek menganggap jurnalis objek.net memberikan ancaman. Padahal kenyataannya jurnalis kami di lapangan hanya ingin mendapatkan konfirmasi agar pemberitaan menjadi berimbang dan tidak subjektif.
Sangat disayangkan pihak pelaksana proyek tidak mengerti tugas dan fungsi jurnalis di lapangan yang mana sudah diatur dan mengacu pada UU pokok Pers No. 40 Tahun 1999 serta kode etik jurnalistik.
Tugas pokok seorang jurnalis hanyalah menulis dan menulis. Akan tetapi, didalam melaksanakan tugas sebagai jurnalis harus selalu menghormati norma-norma dan kode etik jurnalis dan apabila didalam menjalankan tugas profesinya.
Dan bagi siapa saja yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalang halangi pelaksanaan kegiatan jurnalistik sesuai ketentuan Pasal 4 Ayat (2) dan Ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp. 500.000.000,00 (Lima Ratus Juta Rupiah).
(Red)
Komentar
Posting Komentar