DIDUGA CALO PMI PALSUKAN DATA DIBAWAH UMUR DEMI MERAUP KEUNTUNGAN PRIBADI


Terjadi lagi, seorang Calo Pekerja Migran Indonesia (PMI), Yeti yg beralamat tepatnya di Desa Nangerang RT.10/04 Nangerang Kecamatan Binong Kabupten Subang diduga palsukan Dokumen PMI dibawah umur a/n Tanisa, yang kini telah ia terbangkan.

Ketika dimintai keterangan, Yeti terkesan menantang keberadaan aturan Pemerintah yang mengatakan melarang PMI untuk keberangkatan secara ilegal, sehingga nantinya Calon PMI tersebut tidak mendapatkan perlindungan apapun di negeri orang.


Bukti-bukti yang sudah terangkum oleh awak media sudah terpenuhi, sehingga berita ini layak untuk di naikan.

Usut punya usut, ternyata Yeti tidak hanya bermasalah mengenai pemalsuan data saja, kabarnya ia juga sering tidak memberikan hak orang-ornag , sampai akhirnya salah satu dari mereka siap untuk dijadikan Narasumber atas naiknya berita dan sekaligus siap untuk dijadikan saksi didalam persidangan nanti.


Sempat ada teguran dan peringatan kepadanya, namun seolah ia menantang pihak-pihak yang berwenang, seolah para awak media tidak dianggapnya.

Kini Yeti telah menjadi target penangkapan pihak Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia, dengan tuduhan Undang-undang Ketenagakerjaan pasal 68 yang menegaskan bahwa Pengusaha dilarang memperkerjakan anak dibawah umur, yang berdasarkan ketentuan adalah anak yang usianya dibawah 18 tahun. Ancaman bagi pengusaha atau perusahaan yang masih mempekerjakan anak yang belum berusia 18 tahun adalah pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 4 tahun dan/atau denda paling sedikit Rp. 100 juta dan paling banyak Rp. 400 juta. Sehingga jelas mempekerjakan anak di bawah umur dapat dipidana, Pasal 82 UU PPMI menyebutkan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp15 miliar kepada setiap orang yang dengan sengaja menempatkan pekerja migran dengan jabatan dan tempat pekerjaan yang tak sesuai dengan perjanjian kerja sehingga merugikan pekerja migran. 

Hingga berita ini naik ke meja redaksi,
Yeti sedang dalam pengejaran pihak Aparat Penegak Hukum (APH).
(Redaksi)


Komentar

Postingan populer dari blog ini

Isra Miraj dan Aspek Keseimbangan Hidup