PERNYATAAN SIKAP KETUA GIBAS RESORT KAB.PURWAKARTA SIAP MEMPERTANGGUNGJAWABKAN LEGALITAS JABATANYA
Telah terjadi pemberhentian Ketua Ormas Kabupaten purwakarta tanpa sebab serta tidak sesuai dengan Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga Ormas (AD/ART) alias ilegal oleh oknum anak ketua umum Gibas (alm), pemberhentian yang didasari oleh nafsu kekuasaan serta dinasti kepemimpinan menjadikan Gibas terbelah menjadi dualisme Ketua Kabupaten di Purwakarta.
Pemberhentian yang tidak berdasarkan ini dilakukan sporadis oleh Roni Romdoni (anak Ketua Umum, alm) dengan cara menyebarkan SK palsu dalam Kepemimpinanya terhadap instansi dan institusi di Purwakarta, padahal ketua resort Kabupaten Purrwakarta Ali Saepuloh (Ucok) masih Ketua yang sah sesuai dengan SK Nomor 023/DPP-GIBAS/SK-2/111/2021 dengan masa jabatan akhir 2024 yang di tandatangani oleh Ketua umum Suhaya Djati Prakarsa dan Sekretaris Jenderal Arif Sugihti Pramulyana SH ditetapkan di Bandung pada tanggal 23 Maret 2021.
Ucok mengatakan mari belajar berorganisasi dengan baik dan benar serta belajar dewasa dalam berfikir, siapapun bisa dan boleh menjadi pemimpin di Organisasi GIBAS Asalkan sesuai dengan AD/ART dan berdemokrasi, dan melihat aturan yang sudah dibuat dan disepakati oleh para pemimpin yang terdahulu. Ucapnya
Roni bisa dan boleh memecat Ketua kabupaten (Resort) asalkan dia menjadi Ketua Umum melalui Musyawarah Besar Luar Biasa (MUBESLUB) yang dihadiri oleh lima puluh plus satu dari dua puluh delapan Resort yang sudah di SK kan oleh ketua umum alm terdahulu, artinya dapat dikungan dari seluruh Resort yang ada paling sedikit lima belas Resort, tidak boleh tiba- tiba membuat SK Resort dengan cara sendiri supaya menjadi ketua umum.
Dannsaya sampaikan, tanggal 28 November 2021 MUBESLUB dilaksanakan di dua tempat berbeda yakni di Kabupaten Cianjur dan Kabupaten Bandung guna mengantisipasi pertikaian antar Resort, karena ada beda pilihan calon Ketua Umum antara Iwan dan Roni, dan ternyata dukungan terhadap Iwan lebih besar daripada terhadap Roni.
Dengan mendapat dukungan dari Delapan Belas Resort Berarti secara aturan Bapak Iwan yang layak menjadi Ketua Umum meneruskan Alm Bapak Suhaya Djati Prakarsa dengan sisa masa Bhakti kurang lebih Satu Tahun, tidak ketinggalan Resort Purwakarta langsung di SK kan oleh Ketua Umum Iwan dengan nomor SK 081/DPP-GIBAS/SK-2/X11/2021, yang ditandatangani pada tanggal 18 Desember 2021.
Komentar
Posting Komentar