DIDUGA PT.TELKOM ABAIKAN PEMASANGAN PAPAN RAMBU DAN SAFETY PEKERJA
pemeliharaan yang ditemui awak media saat melintas dijalan ipik gandamanah
Tepatnya depan minimarket areal Desa Munjul Jaya telah di langgar oleh pihak kedua PT.JEK yang diperintahkan oleh PT.TELKOM Kabupaten Purwakarta dengan pekerjanya yang tanpa memakai perangkat keselamatan dalam bekerja (safety)
Selain alat pengaman pekerjaan, papan rambu peringatan pun tidak tampak dalam pengerjaan tersebut, padahal hal tersebut sangatlah penting demi menjaga keamana pengendara yang melintas di daerah tersebut.
Ketika di konfirmasi kepada salahsatu pekerja yang dipercaya memimpin pekerjaan tersebut, Adi mengatakan
" Kami hanya pekerja yang di perintah oleh PT.JEK yang mendapatkan pekerjaan tersebut dari PT.TELKOM Kabupaten Purwakarta
Apakah harus menunggu ada insiden kecelakaan terlebih dahulu untuk memakai standar Operasional kerja, rasanya kurang etis, dan disinyalir PT.TELKOM Kabupaten Purwakarta tidak melakukan Kontrol pekerjaan lapangan, sehingga para pihak ke dua melalaikan perintahnya.
Adi menambahkan, katanya dia sebelumnya akan dikerjakan pada siang hari, namun setelah berkoordinasi dengan Dunas Perhubungan, menurutnya pekerjaan tersebut dilarang dikerjakan pada siang hari oleh DISHUB, dan di izinkan pada malam hari.
Padahal siang dan malam sama saja, yang terpenting SOP harus benar-benar ditempuh sehingga keselamatan pekerja dan pengendara dapat terhindar dari kejadian yang tidak diharapkan.
" Memang saya akui kesalahan Kami tidak memakai papan rambu dan tidak memakai alat pelindung bekerja, tapi kami sudah biasa. " Tutup Adi
Hingga berita ini naik ke meja redaksi, a
Aparat Penegak Hukum (APH) harus memberikan sanksi kepada PT.TELKOM Kabupaten Purwakarta dan PT.JEK sesuai perbuatanya.
(Dwi)
Komentar
Posting Komentar