DIDUGA OKNUM PENJABAT KEPALA DESA
TIDAK BECUS DALAM MENGELOLA KEUANGAN DESA HINGA RUGIKAN UANG NEGARA
Berdasarkan keterang yang dirangkum, (M) merupakan mantan (PJ) Kepala Desa Taringgul Landeuh yang diduga melakukan penyalahgunaan anggaran DAK SR, sehingga ia dapat dipastikan akan berurusan dengan hukum pidana Tipikor.
Dari hasil perbincangan dengan beberapa narasumber, menerangkan bahwa (M) sering menggunakan uang yang berasal dari anggaran DAK SR tersebut dan dapat dibuktikan kebenaranya melalui kwitansi-kwitansi yang ada.
" Intinya memang benar adanya, dan sampai saat ini kami masih menunggu pertanggungjawaban dari beliau, " ucap salahsatu pegawai desa
(M) merupakan Pegawai Negeri Sipil (ASN) Kecamatan Kiarapedes Kabupaten Purwakarta, yang pada saat itu ia dipercaya untuk memegang jabatan Penjabat Kepala Desa Taringgul landeuh.
(M) diduga melakukan tindak pidana pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Dengan ancaman hukuman pidana penjara minimal empat tahun dan maksimal 20 tahun, denda minimal Rp207 juta dan maksimal Rp1 miliar.
Sampai berita ini naik kemeja redaksi, Aparat Penegak Hukum seharusnya melakukan pemeriksaan terhadap pihak terkait, dan segera untuk mempertanggungjawabkan sesuai perbuatanya.
Sampai berita ini naik kemeja redaksi, Aparat Penegak Hukum seharusnya melakukan pemeriksaan terhadap pihak terkait, dan segera untuk mempertanggungjawabkan sesuai perbuatanya.
Komentar
Posting Komentar