Langsung ke konten utama

Bongkar aktor intelektual berpendidikan  yang diduga korupsi Anggaran DAK SR di Desa Sindanglaya

ANTARA News

Kamis 11 November 

Warga meminta agar kasus dugaan korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik Sambungan Rumah Air bersih Tahun 2021 segera dituntaskan, karena kurangnya transparansi terhadap warga. Kamis (11/11/2021)


" Bongkar aktor intelektual kasus dugaan korupsi DAK SR, proyek ini sudah diketahui publik, namun warga tidak merasa puas atas informasi proyek tersebut dan mirisnya Ketua KSM penanganannya hanya terkesan tertutup," kata beberapa warga kepada awak media.



" Kabuaten Purwakarta ini telah ditimpa musibah pandemi COVID-19, namun anggaran Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik Sambungan rumah (SR) yang diturunkan Pemerintah  diduga dikorupsi, dan otak di balik dugaan korupsi tersebut masih berkeliaran, berharap pihak terkait dapat bertindak tegas tanpa pandang bulu, dan segera tuntaskan ," kata warga

Keterangan berbeda ketika awak media menghubungi Ketua Kelompok Swadaya Masyarakat (KSM) yang berinisial (H.B) yang juga sebagai ASN di dunia pendidikan melalui sambungan whatsapp, ia mengatakan sedang sibuk dan bahkan besok pun masih banyak kesibukan lainya, lalu ia menerangkan kepda awak media bahwa apabila mau mempertanyakan perihal proyek yang ia ketuainya itu, awak media diberi petunjuk untuk mendatangi Kepala Desa Sindanglaya  (HT), Menurutnya semua urusan mengenai hal terkait sudah diatur oleh Kepala desa.

Ditempat terpisah awak media memintai keterangan kepada Kepala Desa Sindanglaya terkait proyek tersebut, ia menjelaskan bahwa tanah yang dipakai oleh proyek DAK SR  tersebut adalah tanah miliki warga yang dihibahkan dan tempatnya berada jauh dari lingkungan warga alias dihutan.


Namun berbeda dari rangkuman beberapa keterangan warga yang bermukim dekat dengan lokasi DAK, mereka menyebutkan bahwa tempat yang di bangun proyek tersebut adalah bekas bangunan lama yang berdiri diatas lahan Perhutani, sungguh miris.


Ketua KSM (H.B) juga merupakan penanggung jawab tim koordinasi dan monitoring DAK Fisik Sambungan rumah air bersih Tahun 2021 ini.

Tindak pidana korupsi berdasarkan Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) yang kemudian mengalami perubahan lagi dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 25/PUU-XIV/2016 adalah:

Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana penjara dengan penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling sedikit Rp. 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah).”


 


Baca juga: Pemprov Sulbar canangkan wilayahnya bebas korupsi
Baca juga: Kejaksaan tahan koordinator fasilitator DAK Fisik SMA Diknas Sulbar

Pewarta: M.Faisal Hanapi
Editor: Budisantoso Budiman
COPYRIGHT © ANTARA 2021

Terkait
Baca juga
Terpopuler

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Isra Miraj dan Aspek Keseimbangan Hidup